|
SIDAK DPRD TEMUKAN RATUSAN HOTEL DAN PULUHAN USAHA WISATA DI KLU TAK BERIZIN |
|
|
|
|
Written by Marsam
|
|
Thursday, 12 April 2012 09:54 |
|
Sebagai bentuk pengawasan terhadap akselerasi pembangunan didaerah, Komisi I DPRD Lombok Utara bersama beberapa dinas instansi terkait melakukan Sidak (inspeksi mendadak) terhadap keberadaan bangunan komersil di kawasan pariwisata tiga gili.
Dari kunjungan lapangan itu, komisi I itu ternyata menemukan fakta bahwa memang banyak bangunan komersil yang sudah berdiri bahkan beroperasi yang melanggar Perbup No. 2 Tahun 2009, tentang perizinan.
Khusus dikawasan gili trawangan, terdapat puluhan bangunan perusahaan hotel dan restoran yang tidak memiliki Izin Membangun (IMB), Bahkan sebagian besar bangunan hotel ditemukan melanggar Roi Pantai yang telah diatur dalam perda RTRW diantaranya Vila Queen, yang berlokasi diujung selatan Gili Trawangan.
Ketua komisi I DPRD KLU, Jasman Hadi,SH menyebutkan, Khusus untuk Villa Queen, izin yang dikantongi adalah izin hotel, tetapi izin restoran yang di sidak sama sekali tak berizin. Karena itu Jasman menegaskan, bahwa posisi restoran VQ termasuk salah satu yang masuk kategori ilegal.
Dikatakan Jasman, site plan sempadan pantai yang seharusnya dibiarkan menjadi space public , mestinya dibangun 22 meter dari as jalan umum. Namun Saat dilakukan pengukuran, diketahui fisik bangunan yang paling dekat dengan garis pecahan ombak hanya 11 meter dan 44 meter dari garis yang sama ke fisik bangunan terjauh. Padahal batas ideal bangunan dari garis pantai, harus 50 meter,jelas Jasman.
Ia menambahkan, kegiatan sidak tersebut bukan semata mencari kesalahan, karena memang faktanya sudah salah, namun yang terpenting guna dapat merumuskan formulasi untuk meyelesaikan masalah secara baik dengan mempertimbangkan aspek kondusifitas pariwisata dan hak-hak normatif pengusaha.
Sementara itu, General Manager Villa Queen, Goya Mahmud, mengakui kekeliruan atas bangunan tersebut, dan atas hal itu, pihaknya justru wellcome dengan kedatangan rombongan DPRD KLU berikut SKPD terkait dan menyatakan siap menerima konsewensi namun tetap berharap ada solusi terbaik tanpa bongkar paksa..
Kepala Bidang Pariwisata pada Dishubkominfo dan parekraf KLU, Abdul Aziz, mengatakan jumlah bangunan di 3 Gili dari 12 jenis usaha yang ada sebanyak 779 unit. Dari angka itu, 243 bangunan sudah mengantongi izin dan 536 unit tidak berizin.
|